SURAT IJIN PRAKTIK Akupuntur
Dasar Hukum
-
Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian -
Elektromedis
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis -
Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik -
Akupunktur
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupuntur Terapis -
Tenaga Gizi
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi -
Perekam Medis
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis -
Radiografer
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer -
Penata Anestesi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggara Praktik Penata Anestesi -
Terapis Wicara
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara -
Tenaga Sanitarian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian -
Fisioterapis
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan -
Teknisi Kardiovaskuler
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelanggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler -
Okupasi Terapis
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis -
Ortotis Prostetik
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis -
Refraksionis Optisien/ Optometris
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris -
Psikolog Klinis
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan -
Perawat
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan -
Bidan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan -
Teknis Pelayanan Darah
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; -
Teknisi Gigi
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi -
Terapis Gigi Dan Mulut
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Izin dan Penyelenggara Praktik Terapis Gigi dan Mulut -
Fisikawan Medik
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Syarat-syarat
- Pas Foto 4 x 6;
- E-KTP atau Surat Pengganti KTP yang sah;
- STR yang masih berlaku;
- Ijazah terkait;
-
Surat Keterangan Sehat terbaru dari dokter yang memiliki SIP dan Bukti Booster Covid-19
Keterangan: Dapat diganti Bukti Vaksin 1/2 apabila masih dalam waktu tunggu untuk booster; atau Surat Keterangan Dokter bagi yang komorbid. - Surat Keterangan dari Atasan Fasilitas Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar bekerja pada instansi tersebut;
- Surat Rekomendasi Organisasi Profesi masing- masing nakes.
Prosedur
-
Membuat akun SIPNAKES
Berhubung data yang diinput merupakan data pribadi dan bersifat rahasia, maka diperlukan tahap membuat akun pribadi dengan harapan data pribadi aman- Buka web sipnakes.dinkes.surakarta.go.id
- Lakukan registrasi
- Kemudian login
- Jawab pertanyaan untuk mencari STR lama
- Isi biodata diri
- Tunggu verifikasi akun oleh admin
-
Membuat permohonan SIP
Merupakan tahapan memasukkan data-data yang diperlukan dalam penerbitan SIP- Login web sipnakes.dinkes.surakarta.go.id ;
- Masuk ke halaman SIP ;
- Klik Tambah SIP;
- Isikan data sesuai permohonan, dan upload berkas persyaratan;
- Pastikan berkas permohonanmu sudah masuk di table permohonan;
- Cek status pengajuan di table permohonan SIP;
- Pengambilan SIPA di Mal Pelayanan Publik (MPP).
-
Pengambilan SIP
Tahapan terakhir pengambilan dokumen SIP- Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah diupload dan 1 (satu) lembar Salinan STR berlegalisir
- Petugas memverifikasi guna validasi berkas,
- Jika valid, Petugas menyerahkan SIP dan dokumen persyaratan
- Jika tidak valid, pemohon diminta mengganti dengan dokumen yang sesuai sehingga hasilnya valid
- Pemohon menandatangani bukti penerimaan dokumen
Waktu Pelayanan
SIP Terbit maksimal 10 hari kerja sesudah Permohonan SIP dinyatakan lengkap.
Biaya
Gratis
Produk Layanan
SURAT IZIN PRAKTIK
Lokasi Pelayanan
Loket Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Perizinan Kota Surakarta
Jl. Jend. Sudirman No.5, Surakarta, Jawa Tengah 57133
Jl. Jend. Sudirman No.5, Surakarta, Jawa Tengah 57133