(0271) 632202 - Fax. (0271) 63202
  sipnakes.dinkes@gmail.com

Pengaduan

# Pengaduan

Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara professional sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Namun demikian apabila masih terdapat hal-hal yang dirasakan menyimpang atau belum memberikan kepuasan, kami menyediakan saluran pengaduan yang dapat digunakan untuk menyampaikannya.

Selain sebagai saluran penyamapaian aduan atau keluhan, saluran ini juga dapat digunakan untuk menyampaikan masukan, saran perbaikan;

# Ketentuan Penyampaian Pengaduan

  1. Menyampaikan identitas lengkap pengadu;
  2. Menyampaikan bagian standar pelayanan yang tidak dilakukan/tidak sesuai yang diterima pemohon (dilakukan petugas tidak sesuai standar);
  3. Penyampaian dilakukan dengan jelas dan sopan;
  4. Petugas penerima aduan berhak mengklarifikasi hal aduan yang disampaikan dan berhak melakukan pelacakan proses pelayanan yang telah diberikan;
  5. Petugas dapat langsung memberikan penjelasan/koreksi, apabila langsung dapat mengidentifikasi letak penyimpangan pelaksanaan standar pelayanan; Apabila identifikasi dan pemecahan permasalahan mebutuhkan waktu lanjutan dan atau membutuhkanpenanganan lebih lanjut, maka petugas akan menentukan jangka waktu memberikan keterangan balik kepada pengadu;

# Fasitas/Saluran Pengaduan

Petugas penerima keluhan/aduan
Kotak saran & aduan
dinkes@surakarta.go.id
0271 - 644704
Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS)

# Alur Pengaduan

  • Penyampaian

    1. Menyampaikan identitas pelapor
    2. Materi keluhan jelas
    3. Sopan dan etis
    4. Saluran : petugas penerima aduan/telpon/surat/elektronik/Medos/ULAS/Kotak saran
  • Identifikasi

    1. Menerima aduan
    2. Mengidentifikasi/mengklarifikasi aduan
    3. Melacak dan menganalisis
  • Tanggapan/Tindak Lanjut

    1. Jika aduan telah teridentifikasi dan telah ditemukan penjelasan, petugas menyampaikan penjelasan
    2. Jika identifikasi aduan dan pemberian penjelasan memerlukan penanganan lanjutan, maka petugas akan menentukan jangka waktu memberikan keterangan balik kepada pengadu