(0271) 632202 - Fax. (0271) 63202
  sipnakes.dinkes@gmail.com

Produk Layanan

SURAT IJIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA)

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2016 Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Peraturan Menteri Kesehatan
  4. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11.1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

Syarat-syarat

  1. Pas Foto 4 x 6
  2. E-KTP atau Surat Pengganti KTP yang sah
  3. FC STR berlegalisir yang masih berlaku
  4. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi IAI Cabang Surakarta
  5. Surat Persetujuan Atasan (Bagi PNS)

Prosedur

  1. Membuat akun SIPNAKES
    Berhubung data yang diinput merupakan data pribadi dan bersifat rahasia, maka diperlukan tahap membuat akun pribadi dengan harapan data pribadi aman
    1. Buka web sipnakes.dinkes.surakarta.go.id
    2. Lakukan registrasi
    3. Kemudian login
    4. Jawab pertanyaan untuk mencari STR lama
    5. Isi biodata diri
    6. Tunggu verifikasi akun oleh admin



  2. Membuat permohonan SIP
    Merupakan tahapan memasukkan data-data yang diperlukan dalam penerbitan SIP
    1. Login web sipnakes.dinkes.surakarta.go.id ;
    2. Masuk ke halaman SIP ;
    3. Klik Tambah SIP;
    4. Isikan data sesuai permohonan, dan upload berkas persyaratan;
    5. Pastikan berkas permohonanmu sudah masuk di table permohonan;
    6. Cek status pengajuan di table permohonan SIP;
    7. Pengambilan SIPA di Mal Pelayanan Publik (MPP).



  3. Pengambilan SIP
    Tahapan terakhir pengambilan dokumen SIP
    1. Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah diupload dan 1 (satu) lembar Salinan STR berlegalisir
    2. Petugas memverifikasi guna validasi berkas,
    3. Jika valid, Petugas menyerahkan SIPA dan dokumen persyaratan
    4. Jika tidak valid, pemohon diminta mengganti dengan dokumen yang sesuai sehingga hasilnya valid
    5. Pemohon menandatangani bukti penerimaan dokumen


Waktu Pelayanan

SIP Terbit maksimal 10 hari kerja sesudah Permohonan SIP Apoteker dinyatakan lengkap.

Biaya

Gratis

Produk Layanan

SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA)

Lokasi Pelayanan

Loket Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Perizinan Kota Surakarta
Jl. Jend. Sudirman No.5, Surakarta, Jawa Tengah 57133