SURAT IJIN PRAKTIK (SIP) DOKTER , DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, DOKTER GIGI SPESIALIS
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran;
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11.1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/ MENKES/ PER/ X/ 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Syarat-syarat
- Pas Foto 4 x 6
- E-KTP atau Surat Pengganti KTP yang sah
- STR Dokter yang masih berlaku
- Surat Rekomendasi Organisasi Profesi IDI/ PDGI Cabang Surakarta
- Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktik.
Prosedur
-
Membuat akun SIPNAKES
Berhubung data yang diinput merupakan data pribadi dan bersifat rahasia, maka diperlukan tahap membuat akun pribadi dengan harapan data pribadi aman- Buka web sipnakes.dinkes.surakarta.go.id
- Lakukan registrasi
- Kemudian login
- Jawab pertanyaan untuk mencari STR lama
- Isi biodata diri
- Tunggu verifikasi akun oleh admin
-
Membuat permohonan SIP
Merupakan tahapan memasukkan data-data yang diperlukan dalam penerbitan SIP- Login web sipnakes.dinkes.surakarta.go.id ;
- Masuk ke halaman SIP ;
- Klik Tambah SIP;
- Isikan data sesuai permohonan, dan upload berkas persyaratan;
- Pastikan berkas permohonanmu sudah masuk di table permohonan;
- Cek status pengajuan di table permohonan SIP;
- SIP Terbit dapat diambil di Mal Pelayanan Publik (MPP).
-
Pengambilan SIP
Tahapan terakhir pengambilan dokumen SIP- Menunjukkan berkas yang telah diupload (kecuali pas foto);
- Berkas akan kami verifikasi guna validasi berkas, selanjutnya berkas akan kami serahkan kembali;
- 1 (satu) lembar Copy STR asli (diserahkan)
Waktu Pelayanan
SIP Tebit maksimal 10 hari kerja dinas sesudah Permohonan SIP Dokter / Dokter Spesialis/ Dokter Gigi/ Dokter Gigi Spesialis dinyatakan lengkap.
Biaya
Gratis
Produk Layanan
Surat Ijin Praktik (SIP) Dokter / Dokter Spesialis/ Dokter Gigi/ Dokter Gigi Spesialis
Lokasi Pelayanan
Loket Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Perizinan Kota Surakarta
Jl. Jend. Sudirman No.5, Surakarta, Jawa Tengah 57133
Jl. Jend. Sudirman No.5, Surakarta, Jawa Tengah 57133