(0271) 632202 - Fax. (0271) 63202
  sipnakes.dinkes@gmail.com

Produk Layanan

SURAT IJIN PRAKTIK (SIP) DOKTER , DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, DOKTER GIGI SPESIALIS

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11.1 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/ MENKES/ PER/ X/ 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

Syarat-syarat

  1. Pas Foto 4 x 6
  2. E-KTP atau Surat Pengganti KTP yang sah
  3. STR Dokter yang masih berlaku
  4. Surat Rekomendasi Organisasi Profesi IDI/ PDGI Cabang Surakarta
  5. Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktik.

Prosedur

  1. Membuat akun SIPNAKES
    Berhubung data yang diinput merupakan data pribadi dan bersifat rahasia, maka diperlukan tahap membuat akun pribadi dengan harapan data pribadi aman
    1. Buka web sipnakes.dinkes.surakarta.go.id
    2. Lakukan registrasi
    3. Kemudian login
    4. Jawab pertanyaan untuk mencari STR lama
    5. Isi biodata diri
    6. Tunggu verifikasi akun oleh admin



  2. Membuat permohonan SIP
    Merupakan tahapan memasukkan data-data yang diperlukan dalam penerbitan SIP
    1. Login web sipnakes.dinkes.surakarta.go.id ;
    2. Masuk ke halaman SIP ;
    3. Klik Tambah SIP;
    4. Isikan data sesuai permohonan, dan upload berkas persyaratan;
    5. Pastikan berkas permohonanmu sudah masuk di table permohonan;
    6. Cek status pengajuan di table permohonan SIP;
    7. SIP Terbit dapat diambil di Mal Pelayanan Publik (MPP).



  3. Pengambilan SIP
    Tahapan terakhir pengambilan dokumen SIP
    1. Menunjukkan berkas yang telah diupload (kecuali pas foto);
    2. Berkas akan kami verifikasi guna validasi berkas, selanjutnya berkas akan kami serahkan kembali;
    3. 1 (satu) lembar Copy STR asli (diserahkan)


Waktu Pelayanan

SIP Tebit maksimal 10 hari kerja dinas sesudah Permohonan SIP Dokter / Dokter Spesialis/ Dokter Gigi/ Dokter Gigi Spesialis dinyatakan lengkap.

Biaya

Gratis

Produk Layanan

Surat Ijin Praktik (SIP) Dokter / Dokter Spesialis/ Dokter Gigi/ Dokter Gigi Spesialis

Lokasi Pelayanan

Loket Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Perizinan Kota Surakarta
Jl. Jend. Sudirman No.5, Surakarta, Jawa Tengah 57133